DOKUMEN APASIH YANG HARUS DISIAPKAN BUAT ? BUAT NGURUS ADMINDUK

Adapun persyaratan permohonan dokumen adminduk sesuai dengan Peraturan Presiden 96 tahun 2018 antara lain:

 

Jenis Dokumen Adminduk

Persyaratan

Permohonan KTP-el Baru

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

  1. KK; dan
  2. KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Penerbitan KK karena perubahan data

  1. KK lama; dan
  2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
  2. KTP-el.

Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota di luar domisili

  1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
  2. KK.

Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah NKRI

  1. Surat keterangan kelahiran;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. KK; dan
  4. KTP-el

Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal :

  1. Tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan atau
  2. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.

Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkanakta kematian pasangannya; atau
  6. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta perkawinan;
  3. KK; dan
  4. KTP-el.

Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

  1. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain ; dan
  2. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.

Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. salinan penetapan pengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran anak;
  3. KK orang tua angkat; dan
  4. KTP-el; atau
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing