Jenis Dokumen Adminduk | Persyaratan |
Permohonan KTP-el Baru | - Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
|
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI | - SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
|
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI | Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018) |
Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI | - KK; dan
- KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
|
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru | - buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
Penerbitan KK karena perubahan data | - KK lama; dan
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
|
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI | - Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el.
|
Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota di luar domisili | - Tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
- KK.
|
Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah NKRI | - Surat keterangan kelahiran;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal : - Tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan atau
- tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.
|
Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | - surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri;
- KK;
- KTP-el; dan
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkanakta kematian pasangannya; atau
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
|
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | - Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perkawinan;
- KK; dan
- KTP-el.
|
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI | - surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain ; dan
- Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
|
Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | - salinan penetapan pengadilan;
- kutipan akta kelahiran anak;
- KK orang tua angkat; dan
- KTP-el; atau
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
|